Rabu, 27 Februari 2019

Korupsi dan pencegahannya

Hasil gambar untuk Korupsi dan pencegahannyaKATA PENGANTAR
Dalam survei tahun 2010, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara terkorup dengan mencetak skor 9,07 dari nilai 10. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat, mulai dari mengurus ijin mendirikan bangunan, proyek pengadaan di instansi pemerintah sampai proses penegakan hukum.
Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu pandangan lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman meraka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosa kata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kosa kata korupsi, mulai dari rakyat di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat Negara. Namun jika ditanyakan kepada meraka “Apa itu Korupsi?”, jenis perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi.
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Artikel ini sengaja di Post agar teman-teman sebagai mahasiswa dapat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat mengidentifikasi dan menyimpulkan tentang bentuk/jenis korupsi.

Salam ANTI KORUPSI

BAB I
PENDAHULUAN
1.       Latar Belakang
Korupsi merupakan tindak kejahatan yang harus dibasmi karena dapat merugikan negara. Mengapa demikian? Dengan melakukan korupsi, keuangan negara akan semakin berkurang dan negara akan rugi. Itulah yang menjadi alasan saya mengapa memilih tema korupsi pada tugas pembuatan karya tulis ini.
Merebaknya korupsi dimana – mana merupakan fakta yang sudah jelas terbukti. Indonesia merupakan negara ter-korup ketiga di dunia. Coba kita renungkan. Mengapa demikian? Pembangunan di Negara Indonesia sangatlah kurang. Namun, mereka – mereka yang dipercaya oleh rakyat untuk membangun negeri ini justru malah melakukan korupsi.
2.       Batasan Masalah
Postingan ini membahas tentang pengertian korupsi, jenis-jenisnya, dampak negative terhadap kehidupan masyarakat, dan cara penanggulangannya.
3.       Tujuan Penulisan
Postingan ini dibuat agar teman – teman mahasiswa dapat dengan tepat menganalisa dan mengkategorikan tindakan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi

BAB II ISI
PENGERTIAN KORUPSI
Pengertian korupsi menurut pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabaatan atau kedudukan yang dapat merungikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Beberapa tindakan yang dapat di kategorikan dalam tindak pidana korupsi:
  1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara. Tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara adalah Korupsi.
  2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap. Memberi ataupun menerima suap yang berupa uang, fasilitas maupun hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah Korupsi. 
  3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Tindakan penggelapan/dengan sengaja membiarkan penggelapan uang, memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, merusakan bukti, membantu/membiarkan orang lain merusakan bukti adalah Korupsi.
  4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan. Pegawai negeri atau penyelenggara negara memeras untuk menguntungkan diri sendiri adalah Korupsi.
  5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang. Pemborong, pengawas proyek membiarkan perbuatan curang, rekanan TNI/POLRI berbuat curang, pengawas rekanan TNI/POLRI berbuat curang, penerima barang TNI/POLRI berbuat curang, pegawai negeri menyerobot tanah Negara sehingga merugikan orang lain adalah Korupsi.
  6. Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya adalah Korupsi.
  7. Korupsi yang berkaitan dengan Gratifikasi. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak Lapor KPK adalah Korupsi.
 Dalam berbagai kondisi siapapun dapat melakukan tindak pidana korupsi mulai dari hal yang sederhana sampai yang komplek. Beberapa kondisi yang dapat mendukung munculnya tindak pidana korupsi:
  1. Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab   langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratis.
  2. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  3. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  5. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
  6. Lemahnya ketertiban hukum.
  7. Lemahnya profesi hukum.
  8. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  9. Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat merupakan salah satu factor puandukung terjadinya korupsi. Tetapi kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya. hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul “Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa ” di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan”. ( Sumber buku “Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007). 
Dampak Negatif
Dampak negatif yang muncul akibat adanya tindak pidana korupsi tidak lah hanya merugikan Negara secara finansial, korupsi juga dapat berdampak pada sulitnya pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Korupsi yang terjadi juga dapat berdampak negatife dalam beberapa bidang diantaranya :
  1. DemokrasiDi dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
  2. EkonomiKorupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat kekacauan dan ketidak efisienan yang tinggi. Pada umumnya korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, fakta yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”.  Korupsi menimbulkan kekacauan di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
  3. Kesejahteraan umum Negara. Korupsi para petinggi publik ada di banyak negara dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi para petinggi publik berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya menberikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Hukum
Beberapa Sarjana Hukum Indonesia telah merumuskan definisi hukum. Diantaranya adalah JCT. simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH, yang mendefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. Salah satu sumber hukum adalah Undang-undang. Banyak sekali undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Berikut adalah undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi:
  1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara, diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3
  2. Korupsi yang terkait dengan dengan suap-menyuap, diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a & b, Pasal 13, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a & b, Pasal 11, Pasal 6 ayat 1 huruf a & b, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12 huruf c & d.
  3. Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan, diatur dalam undang-undang Pasal 12 huruf e, g, dan f
  4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a,b,c dan d, Pasal 7 ayat 2, Pasal 12 huruf h.
  5. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam Pasal 12 huruf i
  6. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, diatur dalam Pasal 12 B jo. Pasal 12 C.
Salah satu tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi  adalah dengan mendirikan Lembaga yang berkonsentrasi dalam penberantasan korupsi yaitu KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ). Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Kita semua berharap dengan adanya KPK dapat membantu misi pemerintah dalam hal ini memberantas korupsi, tentunya itu bukan pekerjaan yang mudah.
Para koruptor haruslah dihukum setimpal dengan apa yang sudah mereka lakukan tidak hanya dengan membayar denda dan kurungan penjara, mereka haruslah dihukum seberat-beratnya agar mereka merasa jera dan tidak akan mengulangi kesalahan yang mereka perbuat. Tapi faktanya meskipun hukuman bagi para koruptor dalam UU (Undang Undang) sudah diatur secara tegas dan jelas masih saja para koruptor masih bisa “LOLOS” dari hukum, karena tidak bisa di pungkiri lagi hukum di Negara kita ini bisa “DI BELI”.
Cara Penanggulangan Korupsi
Syariat Islam telah memberi petunjuk tentang bagaimana meminimalkan tindak korupsi. Upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi setidaknya harus dilakukan terhadap dua hal, menciptakan budaya yang bersih-Islami dan membentuk sistem pemerintahan yang tangguh.
 Budaya yang Islami dapat dilakukan dengan cara: 
  1. Membekali aparat negara dengan ketaqwaan
  2. Memilih aparat negara yang memiliki kapabilitas
  3. Teladan pemimpin
  4. Pengawasan masyarakat
Pesan & Kesan
Korupsi adalah suatu kebiasaan yang dianggap lumrah bagi para petinggi publik saat ini maka dari itu perlu adanya transparansi terhadap jalannya pemerintahan. Membekali aparat Negara dengan ketaqwaan, memilih aparat Negara yang memiliki kapabilitas teladan pemimpin dan pengawasan masyarakat merupakan sebagian dari banyak cara untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Dan yang paling penting adalah perlunya menanamkan sikap Jujur sejak dini, karena sikap Jujur yang telah melekat dalam setiap jiwa seseorang maka orang tersebut tidak akan melakukan tindak korupsi dalam kondisi dan keadaan apapun.

DAFTAR PUSTAKA
WIKIPEDIA, 2010. Korupsi, Internet, id.m.wikipedia.org/wiki/Korupsi, 30 Oktober 2013.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi. Agustus  2006. Memahami Untuk Membasmi. Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi

Selasa, 26 Februari 2019

Pancasila


Hasil gambar untuk pancasilaPengertian Pancasila – Pancasila dicetuskan pertama kali oleh para pendiri bangsa Indonesia, agar kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia memiliki pondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahannya. Artinya dengan adanya pancasila di negara kita, maka Indonesia akan memiliki dasar yang kuat atau pondasi yang utuh dalam hidup bernegara.
Hal ini dilakukan agar bangsa kita tidak mudah dijajah lagi oleh bangsa lainnya di dunia. Dasar negara tersebut dibuat dengan beberapa simbol, yang dilambangkan dengan burung garuda. Yang dimana terdapat padi dan kapas, rantai, bintang, pohon beringin, dan kepala banteng pada burung garuda tersebut. yang kemudian kesemuanya menjadi lambang negara Indonesia, yaitu garuda pancasila.
DAFTAR ISI