PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. Hakikat Proklamasi Kemerdekaan
Pada dasarnya, isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tersebut ingin menyatakan secara tegas hal – hal sebagai berikut :
Kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Karena hak maka harus di perjuangkan agar dapat dan tetap dimliki oleh bangsa Indonesia.
Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Sebab penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kemerdekaan berasal dari kata “Merdeka” yang artinya “Bebas”.
Kemerdekaan adalah suasana hidup bebas dan terlepas dari ikatan atau tekanan dari orang atau bangsa lain.
Bila suatu negara memiliki kemerdekaan, maka negara tersebut memiliki kedaulatan.
Kedaulatan suatu negara ada 2 macam antara lain :
a. Kedaulatan Ke Dalam yaitu negara memiliki kekuasaan atau hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
b. Kedaulatan Ke Luar yaitu negara memiliki kekuasaan atau hak untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain sesuai dengan keinginannya.
a. Kedaulatan Ke Dalam yaitu negara memiliki kekuasaan atau hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
b. Kedaulatan Ke Luar yaitu negara memiliki kekuasaan atau hak untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain sesuai dengan keinginannya.
Syarat – syarat terbentuknya negara, antara lain :
1) Rakyat
2) Wilayah
3) Pemerintahan yang berdaulat
4) Pengakuan dari negara lain
1) Rakyat
2) Wilayah
3) Pemerintahan yang berdaulat
4) Pengakuan dari negara lain
2. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Ketika kekuasaan dan kedudukan Jepang di Asia mulai terancam, Jepang menunjukkan simpatinya kepada bangsa Indonesia.
Pada tanggal 7 September 1944 Jepang menjanjikan kepada Indonesia akan diberikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945.
Untuk mempersiapkan kemerdekaan itu, pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidikan Usaha – usaha Kemerdekaan.
Selanjutnya badan ini disebut Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Ketika kekuasaan dan kedudukan Jepang di Asia mulai terancam, Jepang menunjukkan simpatinya kepada bangsa Indonesia.
Pada tanggal 7 September 1944 Jepang menjanjikan kepada Indonesia akan diberikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945.
Untuk mempersiapkan kemerdekaan itu, pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidikan Usaha – usaha Kemerdekaan.
Selanjutnya badan ini disebut Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
BPUPKI mempunyai 2 tugas pokok antara lain :
a) Merencanakan organisasi pemerintahan nasional Indonesia yang akan menerima kemerdekaan Indonesia dari pihak Jepang.
b) Membuat rancangan UUD untuk negara Indonesia Merdeka
a) Merencanakan organisasi pemerintahan nasional Indonesia yang akan menerima kemerdekaan Indonesia dari pihak Jepang.
b) Membuat rancangan UUD untuk negara Indonesia Merdeka
BPUPKI di ketuai oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wediodiningrat dan R. P. Soeroso sebagai wakil ketua. Anggota BPUPKI berjumlah 60 orang. Pada tanggal 10 Juli ketua BPUPKI mengumumkan penambahan 6 orang anggota baru.
BPUPKI melakukan 2 kali masa persidangan, yaitu :
a. Masa Sidang I pada tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945
? membicarakan masalah dasar negara persidangan hanya mendengarkan pandangan – pandangan umum tentang dasar negara.
a. Masa Sidang I pada tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945
? membicarakan masalah dasar negara persidangan hanya mendengarkan pandangan – pandangan umum tentang dasar negara.
Pada tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI membentuk Panitia Sembilan, dengan susunan :
1. Ir. Soekarno sebagai ketua
2. Drs. Moh. Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Abikusno Cokrosuyoso
5. Abdul Kadir Muzakir
6. H. Agus Salim
7. Mr. Achmad Soebardjo
8. K. H. A. Wachid Hasyim
9. Muh. Yamin
1. Ir. Soekarno sebagai ketua
2. Drs. Moh. Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Abikusno Cokrosuyoso
5. Abdul Kadir Muzakir
6. H. Agus Salim
7. Mr. Achmad Soebardjo
8. K. H. A. Wachid Hasyim
9. Muh. Yamin
Panitia ini menghasilkan “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter” atas usulan Muh. Yamin.
PIAGAM JAKARTA
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya
2. (Menurut) dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. (Dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. (Serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. (Menurut) dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. (Dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. (Serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Masa Sidang II pada tanggal 10 Juli s.d 17 Juli 1945 ?
membicarakan masalah rancangan UUD beserta Pembukaannya.
membicarakan masalah rancangan UUD beserta Pembukaannya.
Panitia perancang UUD di ketuai oleh Ir. Soekarno, dengan menghasilkan 3 konsep, yakni :
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan UUD
3. UUD (batang tubuh)
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan UUD
3. UUD (batang tubuh)
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Jendral Terauchi membentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Manusia boleh berencana tetapi Tuhanlah yang menentukan. Begitupun juga dengan Sejarah bangsa Indonesia
Setelah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan “ bom atom “ di Hirosima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9 Agustus 1945), Jepang pun lumpuh.
Akhirnya Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 agustus 1945.
Sebelum sekutu datang untuk mengambil alih kekuasaan, bangsa Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaan.
Suatu kemerdekaan yang telah di idam – idamkan dan dinanti – nanti oleh bangsa Indonesia selama beratus – ratus tahun.
Akhirnya Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 agustus 1945.
Sebelum sekutu datang untuk mengambil alih kekuasaan, bangsa Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaan.
Suatu kemerdekaan yang telah di idam – idamkan dan dinanti – nanti oleh bangsa Indonesia selama beratus – ratus tahun.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB, di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta dinyatakanlah “ Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ” oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta “ atas nama bangsa Indonesia.
Naskah proklamasi dipersiapkan di rumah “ Laksamana Maeda “ yang beralamat di jalan Diponegoro No. 1 Jakarta.
Naskah proklamasi dipersiapkan di rumah “ Laksamana Maeda “ yang beralamat di jalan Diponegoro No. 1 Jakarta.
3. Makana Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
a. Sebagai Jembatan Emas
untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh bangsa.
b. Titik Kulminasi ( Puncak ) Perjuangan Bangsa
proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia yang berabad – abad lamanya mencapai kemerdekaan.
untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh bangsa.
b. Titik Kulminasi ( Puncak ) Perjuangan Bangsa
proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia yang berabad – abad lamanya mencapai kemerdekaan.
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
1. Penerapan UUD 1945 ( UU Proklamasi ) sebagai Konstitusi Pertama
Satu hari setelah Proklamasi yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang yang dimulai pukul 11.30 s.d 16.12 WIB, dibuka pimpinan sidang Ir. Soekarno.
Dengan menghasilkan 3 (tiga) keputusan, antara lain :
a. Menetapkan UUD
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden
c. Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu sebuah Komite Nasional.
Dengan menghasilkan 3 (tiga) keputusan, antara lain :
a. Menetapkan UUD
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden
c. Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu sebuah Komite Nasional.
Sistematika UUD 1945 adalah
a. Pembukaan, terdiri dari dari 4 alinea
b. Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
c. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
a. Pembukaan, terdiri dari dari 4 alinea
b. Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
c. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
UUD 1945 telah mengalami 4 X Amandemen
a. Amandemen ke I 19 Oktober 1999
b. Amandemen ke II 18 Agustus 2000
c. Amandemen ke III 9 November 2001
d. Amandemen ke IV 10 Agustus 2002
b. Amandemen ke II 18 Agustus 2000
c. Amandemen ke III 9 November 2001
d. Amandemen ke IV 10 Agustus 2002
Dahulu UUD 1945 terdiri dari “ Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan “.
Sekarang UUD 1945 hasil Amandemen hanya terdiri dari “ Pembukaan dan Batang Tubuh “ saja.
Sekarang UUD 1945 hasil Amandemen hanya terdiri dari “ Pembukaan dan Batang Tubuh “ saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar