Selasa, 26 Februari 2019

PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. Hakikat Proklamasi Kemerdekaan
Hasil gambar untuk PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSIHakikat Kemerdekaan bagi Suatu Bangsa
Pada dasarnya, isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tersebut ingin menyatakan secara tegas hal – hal sebagai berikut :
Kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Karena hak maka harus di perjuangkan agar dapat dan tetap dimliki oleh bangsa Indonesia.
Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Sebab penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kemerdekaan berasal dari kata “Merdeka” yang artinya “Bebas”.
Kemerdekaan adalah suasana hidup bebas dan terlepas dari ikatan atau tekanan dari orang atau bangsa lain.
Bila suatu negara memiliki kemerdekaan, maka negara tersebut memiliki kedaulatan.
Kedaulatan suatu negara ada 2 macam antara lain :
a. Kedaulatan Ke Dalam yaitu negara memiliki kekuasaan atau hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
b. Kedaulatan Ke Luar     yaitu negara memiliki kekuasaan atau hak untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain sesuai dengan keinginannya.
Syarat – syarat terbentuknya negara, antara lain :
1) Rakyat
2) Wilayah
3) Pemerintahan yang berdaulat
4) Pengakuan dari negara lain
2. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Ketika kekuasaan dan kedudukan Jepang di Asia mulai terancam, Jepang menunjukkan simpatinya kepada bangsa Indonesia.
Pada tanggal 7 September 1944 Jepang menjanjikan kepada Indonesia akan diberikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945.
Untuk mempersiapkan kemerdekaan itu, pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidikan Usaha – usaha Kemerdekaan.
Selanjutnya badan ini disebut Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
BPUPKI mempunyai 2 tugas pokok antara lain :
a) Merencanakan organisasi pemerintahan nasional Indonesia yang akan menerima kemerdekaan Indonesia dari pihak Jepang.
b) Membuat rancangan UUD untuk negara Indonesia Merdeka
BPUPKI di ketuai oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wediodiningrat dan R. P. Soeroso sebagai wakil ketua. Anggota BPUPKI berjumlah 60 orang. Pada tanggal 10 Juli ketua BPUPKI mengumumkan penambahan 6 orang anggota baru.
BPUPKI melakukan 2 kali masa persidangan, yaitu :
a. Masa Sidang I pada tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945
? membicarakan masalah dasar negara persidangan hanya mendengarkan pandangan – pandangan umum tentang dasar negara.
Pada tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI membentuk Panitia Sembilan, dengan susunan :
1. Ir. Soekarno sebagai ketua
2. Drs. Moh. Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Abikusno Cokrosuyoso
5. Abdul Kadir Muzakir
6. H. Agus Salim
7. Mr. Achmad Soebardjo
8. K. H. A. Wachid Hasyim
9. Muh. Yamin
Panitia ini menghasilkan “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter” atas usulan Muh. Yamin.
PIAGAM JAKARTA
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya
2. (Menurut) dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. (Dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. (Serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.  Masa Sidang II pada tanggal 10 Juli s.d 17 Juli 1945     ?
membicarakan masalah rancangan UUD beserta Pembukaannya.
Panitia perancang UUD di ketuai oleh Ir. Soekarno, dengan menghasilkan 3 konsep, yakni :
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan UUD
3. UUD (batang tubuh)
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Jendral Terauchi membentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Manusia boleh berencana tetapi Tuhanlah yang menentukan. Begitupun juga dengan Sejarah bangsa Indonesia
Setelah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan “ bom atom “ di Hirosima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9 Agustus 1945), Jepang pun lumpuh.
Akhirnya Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 agustus 1945.
Sebelum sekutu datang untuk mengambil alih kekuasaan, bangsa Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaan.
Suatu kemerdekaan yang telah di idam – idamkan dan dinanti – nanti oleh bangsa Indonesia selama beratus – ratus tahun.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB, di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta dinyatakanlah “ Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ” oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta “ atas nama bangsa Indonesia.
Naskah proklamasi dipersiapkan di rumah “ Laksamana Maeda “ yang beralamat di jalan Diponegoro No. 1 Jakarta.
3.  Makana Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
a. Sebagai Jembatan Emas
untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh bangsa.
b. Titik Kulminasi ( Puncak ) Perjuangan Bangsa
proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia yang berabad – abad lamanya mencapai kemerdekaan.
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
1. Penerapan UUD 1945 ( UU Proklamasi ) sebagai Konstitusi Pertama
Satu hari setelah Proklamasi yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang yang dimulai pukul 11.30 s.d 16.12 WIB, dibuka pimpinan sidang Ir. Soekarno.
Dengan menghasilkan 3 (tiga) keputusan, antara lain :
a. Menetapkan UUD
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden
c. Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu sebuah Komite Nasional.
Sistematika UUD 1945 adalah
a. Pembukaan, terdiri dari dari 4 alinea
b. Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
c. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
UUD 1945 telah mengalami 4 X Amandemen
a.  Amandemen ke I 19 Oktober 1999
b.  Amandemen ke II 18 Agustus 2000
c.  Amandemen ke III 9 November 2001
d.  Amandemen ke IV 10 Agustus 2002
Dahulu UUD 1945 terdiri dari “ Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan “.
Sekarang UUD 1945 hasil Amandemen hanya terdiri dari “ Pembukaan dan Batang Tubuh “ saja.

Macam-macam Norma dan ciri-ciri Norma

Norma
Hasil gambar untuk Norma
Pengertian Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama.
Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.
Biasanya norma berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu, misalnya etnis atau negara tertentu. Namun, ada juga norma yang sifatnya universal dan berlaku bagi semua manusia.
Norma merupakan aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Dengan kata lain, norma memiliki kekuatan dan sifatnya memaksa.

Fungsi Norma Dalam Masyarakat

Secara umum, fungsi dan peranan norma dalam masyarakat adalah sebagai pedoman bagi anggota masyarakat dalam berperilaku di tengah-tengah masyarakat. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa fungsi norma bagi masyarakat:
  • Berfungsi sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam bermasyarakat
  • Sebagai dasar dalam memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggar
  • Menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam bermasyarakat
  • Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan bersama

Ciri-Ciri Norma

Kita dapat mengenali norma yang berlaku di masyarakat dengan memperhatikan karakteristiknya. Berikut ini adalah ciri-ciri norma:
  • Pada umumnya norma tidak tertulis, kecuali norma hukum
  • Norma bersifat mengikat dan terdapat sanksi di dalamnya
  • Norma merupakan kesepakan bersama anggota masyarakat
  • Anggota masyarakat wajib menaati norma yang berlaku
  • Anggota masyarakat yang melanggar norma dkenakan sanksi
  • Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat

Hasil gambar untuk Norma Kesusilaan1. Norma Agama

Norma agama merupakan pedoman hidup manusia yang sumbernya dipercaya dari Tuhan yang Maha Esa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah.
Pemeluk agama tertentu meyakini bahwa norma agama mengatur tentang peribadatan dan dalam hubungan manusia dengan sesamanya dan juga dengan penciptanya.
Dalam norma agama terdapat sanksi yaitu berupa hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tidak langsung diberikan namun setelah manusia meninggal dunia.

Contoh Norma Agama

  • Jangan mencuri
  • Jangan berzina
  • Jangan membunuh
  • Jangan berbuat jahat dan kasar pada orang lain
  • Melakukan perintah yang tertulis dalam kitab suci
  • Melakukan peribadatan sesuai dengan kepercayaan

Hasil gambar untuk Norma Kesusilaan2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan meruapakan aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara sanubari manusia yang berhubungan dengan baik-buruknya suatu perbuatan. Norma kesusilaan berasal dari moral dan hati nurani manusia.
Dalam norma kesusilaan biasanya pemberian sanksi bersifat tidak tegas. Bentuk sanksi norma kesusilaan lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran.

Contoh Norma Kesusilaan

  • Jujur pada orang lain
  • Berbuat baik pada sesama
  • Jangan mencuri hak milik orang lain
  • Berlaku adil pada semua orang

Hasil gambar untuk norma3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Norma ini bersumber dari masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai lingkungan dan waktu.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan sifatnya tidak tegas. Bentuk sanksi norma ini umumnya adalah celaan atau ejekan dari orang lain, dikucilkan dari masyarakat.

Contoh Norma Kesopanan

  • Memberikan salam/ menyapa pada orang lain
  • Membuang sampah pada tempatnya
  • Bertutur kata baik dan tidak kasar
  • Menghargai orang yang lebih tua

Hasil gambar untuk Norma hukum4. Norma Hukum

Norma hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini bersumber dari perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.
Fungsi norma hukum ini antara lain:
  • Sebagai pelengkap norma lain dengan sanksi yang tegas dan nyata
  • Mengatur berbagai hal yang belum ada pada norma lain
  • Terkadang norma hukum bertentangan dengan norma lain. Misalnya; hukuman mati, pada norma lain ada larangan untuk membunuh
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma hukum sifatnya tegas, memaksa, mengikat terhadap semua orang. Misalnya hukuman penjara/ tahanan, denda, bahkan hukuman mati.

Contoh Norma Hukum

  • Kewajiban membayar pajak
  • Dilarang mencuri, merampok, dan korupsi
  • Dilarang melakukan tindak kekerasan/ membunuh
  • Kendaraan umum harus melalui rute khusus
  • Semua pengendara wajib memperhatikan dan mengikuti rambu lalu lintas

5. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan merupakan aturan sosial yang terbentuk secara sadar atau tidak sadar dimana terdapat petunjuk perilaku secara terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kebiasaan ini biasanya berupa kritikan, cemoohan, bahkan dikucilkan dari masyarakat.

Contoh Norma Kebiasaan

  • Mandi teratur setiap hari
  • Menggosok gigi setiap hari agar nafas segar
  • Membaca doa sebelum makan dan tidur
  • Membelikan oleh-oleh pada orang tua atau kerabat
  • Memberikan tip kepada pelayan
Demikianlah uraian singkat mengenai pengertian norma, fungsi norma, ciri-ciri norma, serta jenis-jenis dan contoh norma yang berlaku di masyarakat. Semoga bermanfaat.